PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2014 tentang PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN DAN REKAPITULASI SUARA BAGI...
Pasal 39
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 berlaku bagi Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain, yang dapat dibantu oleh pendamping yaitu Anggota KPPSLN atau orang lain atas permintaan Pemilih yang bersangkutan. (2) Pemilih tunanetra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam www.djpp.kemenkumham.go.id
pemberian suara dapat menggunakan alat bantu tunanetra yang disediakan
