Pasal 37
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Apabila Pemilih tidak terdaftar dalam DPTLN, DPTbLN dan DPKLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c angka 2 dan akan memberikan hak pilihnya menggunakan Paspor atau Identitas Lain, anggota KPPSLN Keempat mencatat identitas Pemilih yang termuat pada Paspor atau Identitas Lain ke dalam formulir Model. A.K-PPWP LN. (2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberikan suara 2 (dua) jam sebelum waktu Pemungutan Suara di TPSLN berakhir. (3) KPPSLN memberikan Surat Suara kepada Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila Surat Suara di TPSLN masih tersedia. (4) Dalam hal Surat Suara di TPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah habis, Pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPSLN lain yang terdekat.
