PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2014 tentang PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN DAN REKAPITULASI SUARA BAGI...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemungutan Suara bagi Pemilih diselenggarakan pada rentang waktu tanggal 4 Juli sampai dengan 6 Juli 2014. (2) KPU MENETAPKAN hari dan tanggal Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan dari PPLN. (3) PPLN dapat MENETAPKAN tempat Pemungutan Suara di TPSLN di wilayah Perwakilan Republik INDONESIA atau di tempat lain yang diizinkan oleh Pemerintah setempat. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Pemungutan Suara di TPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.
