PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2014 tentang PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN DAN REKAPITULASI SUARA BAGI...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penghitungan Suara oleh KPPSLN dilaksanakan di Kantor Perwakilan Republik INDONESIA pada hari dan tanggal Pemungutan Suara di dalam negeri. (2) Penghitungan Suara melalui Pos dan Drop Box serta rekapitulasi hasil Penghitungan Suara dilaksanakan oleh PPLN di kantor Perwakilan Republik INDONESIA pada rentang waktu tahapan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
