Pasal 28
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Ketua KPPSLN memberikan penjelasan kepada Anggota KPPSLN mengenai: a. tata cara pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPSLN; b. pembagian tugas Anggota KPPSLN. (2) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara. (3) Pembagian tugas Anggota KPPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut: a. Ketua KPPSLN sebagai Anggota KPPSLN Pertama mempunyai tugas memimpin rapat Pemungutan dan Penghitungan Suara serta memberikan penjelasan tata cara pemberian suara; b. Anggota KPPSLN Kedua dan KPPSLN Ketiga mempunyai tugas membantu Ketua KPPSLN di meja Ketua, yaitu memberikan tanda pada DPTLN, DPTbLN atau DPKLN bagi Pemilih yang akan www.djpp.kemenkumham.go.id
memberikan suara dan/atau tugas lain yang diberikan oleh Ketua KPPSLN termasuk menyiapkan berita acara beserta lampirannya; c. Anggota KPPSLN Keempat, bertempat di dekat pintu masuk TPSLN, mempunyai tugas menerima Pemilih yang akan masuk ke dalam TPSLN, dengan cara;
- memeriksa kesesuaian nama Pemilih yang terdapat dalam formulir Model C1 PPWP LN dengan nama Pemilih yang tercantum dalam DPTLN, DPTbLN dan DPKLN;
- memeriksa kesesuaian antara formulir Model A5-PPWP LN dengan identitas Paspor atau Identitas Lain Pemilih bagi pemilih yang tidak sempat melapor kepada PPLN tujuan;
- membubuhkan nomor urut kedatangan Pemilih pada formulir Model C6 PPWP LN dan mencatatkan kehadirannya pada formulir Model C7 PPWP LN;
- memeriksa tanda pada jari-jari tangan Pemilih dan memastikan tidak ada tinta sebagai tanda Pemilih sudah memilih;
- memisahkan formulir Model C6 PPWP LN; menurut jenis kelamin Pemilih;
- mencatat identitas Paspor atau Identitas Lain Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c angka 2, ke dalam formulir Model A.K PPWP LN; d. Anggota KPPSLN Kelima, bertempat di antara tempat duduk Pemilih dan bilik suara bertugas mengatur Pemilih yang menunggu giliran untuk memberikan suara, Pemilih yang akan menuju ke bilik suara dan memastikan Pemilih tidak membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara; e. Anggota KPPSLN Keenam bertempat di dekat kotak suara bertugas mengatur Pemilih yang akan memasukkan Surat Suara ke dalam kotak suara; f. Anggota KPPSLN Ketujuh bertempat di dekat pintu keluar TPSLN, bertugas mengatur Pemilih yang akan keluar TPSLN dan memberikan tanda khusus berupa tinta di jari Pemilih sebagai bukti bahwa Pemilih telah memberikan hak pilihnya; g. Anggota KPPSLN Keempat dan Anggota KPPSLN Ketujuh merangkap sebagai Petugas TPSLN yang bertanggung jawab atas ketertiban di TPSLN. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Apabila jumlah Anggota KPPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kurang dari 7 (tujuh) orang, pembagian tugas masing-masing Anggota KPPSLN ditetapkan oleh Ketua KPPSLN.
