PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2014 tentang PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN DAN REKAPITULASI SUARA BAGI...
Pasal 27
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
Selain perlengkapan Pemungutan Suara di TPSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2), di TPSLN dilengkapi dengan: a. salinan Daftar Pasangan Calon sebanyak 1 (satu) set, untuk dipasang di dekat pintu masuk TPSLN; b. salinan DPTLN, DPTbLN dan DPKLN untuk tiap TPSLN, masing- masing untuk:
- ditempel pada papan pengumuman, sebanyak 1 (satu) rangkap;
- bahan KPPSLN untuk memeriksa nama Pemilih yang memberikan suara, sebanyak 1 (satu) rangkap;
- disampaikan kepada Saksi yang hadir, sebanyak yang diperlukan; dan
- disampaikan kepada Panwas LN sebanyak 1 (satu) rangkap.
