Pasal 26
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
Dukungan perlengkapan lainnya di TPSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), meliputi:
tanda pengenal digunakan untuk: a. KPPSLN paling banyak 7 (tujuh) buah; dan b. Saksi sebanyak diperlukan.
karet pengikat Surat Suara sebanyak 100 (seratus) buah termasuk cadangan sebanyak 20 (dua puluh) buah untuk mengikat surat suara;
lem perekat sebanyak 1 (satu) botol/tube;
kantong plastik sebanyak 6 (enam) buah;
ballpoint sebanyak 2 (dua) buah;
gembok dan kuncinya untuk mengunci kotak suara sebanyak 2 (dua) buah;
spidol untuk mencatat hasil Penghitungan Suara pada Model C1 PPWP LN Plano sebanyak 5 (lima) buah yaitu: www.djpp.kemenkumham.go.id
spidol ukuran besar sebanyak 2 (dua) buah; dan
spidol ukuran kecil sebanyak 3 (tiga) buah.
tali pengikat paku sebagai alat untuk mencoblos pilihan dan tanda pengenal KPPSLN, yaitu berupa benang kasur sebanyak 1 (satu) roll untuk setiap TPSLN.
