PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2014 tentang PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN DAN REKAPITULASI SUARA BAGI...
Pasal 25
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Segel Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e, digunakan untuk menyegel: a. masing-masing sampul yang memuat:
- formulir Model C PPWP LN, Model C1 PPWP LN dan Lampirannya Berhologram;
- Surat Suara sah;
- Surat Suara rusak dan/atau keliru diberi tanda coblos;
- Surat Suara tidak sah;
- Surat Suara tidak terpakai atau tidak digunakan termasuk cadangan atau sisa cadangan; b. tempat kunci gembok kotak suara yang dapat memuat tulisan nomor TPSLN dan KPPSLN; c. lubang kotak suara; dan d. gembok kotak suara. (2) Segel Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebanyak 6 (enam) lembar sebagai cadangan.
