Pasal 23
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
Jenis dan jumlah perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), terdiri atas: a. Surat Suara Pemilu sebanyak jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPTLN untuk TPSLN, dan ditambah 2% (dua persen) dari jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPTLN sebagai cadangan; b. alokasi Surat Suara cadangan sebanyak 2% (dua persen) dari jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPTLN sebagaimana dimaksud pada huruf a dihitung dari jumlah Pemilih pada DPTLN dikali 2/100, apabila menghasilkan angka pecahan, maka hitungannya dibulatkan ke atas; c. tinta sebanyak 2 (dua) botol; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. sampul kertas sebanyak 2 (dua) jenis, yaitu sampul kertas yang disegel dan sampul kertas kosong; e. segel Pemilu sebanyak 26 (dua puluh enam) buah; f. kotak suara sebanyak 2 (dua) buah tiap TPSLN; g. bilik suara sesuai kebutuhan; dan h. alat dan alas untuk mencoblos pilihan sebanyak 1 (satu) buah untuk setiap bilik suara, berupa paku, bantalan, dan meja.
