Pasal 22
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) KPPSLN memastikan perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, serta dukungan perlengkapan lainnya sudah diterima dari PPLN paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara. (2) Perlengkapan Pemungutan Suara terdiri atas: a. Surat Suara; b. formulir-formulir; c. tinta; d. sampul kertas; e. segel; f. kotak suara; g. bilik suara; h. alat dan alas untuk mencoblos pilihan; i. stiker identitas kotak suara; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
j. label kotak suara; k. alat bantu tunanetra. (3) Dukungan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tanda pengenal; b. karet pengikat Surat Suara; c. lem/perekat; d. kantong plastik; e. ballpoint; f. gembok dan kunci; g. spidol; dan h. tali pengikat alat untuk mencoblos pilihan. (4) Ketua KPPSLN memastikan perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, serta dukungan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), sudah diterima oleh KPPSLN dari PPLN paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara. (5) Ketua KPPSLN dibantu oleh Anggota KPPSLN, bertanggung jawab terhadap keamanan perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPSLN. (6) Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, b, c, d, e, h, I, j dan k serta dukungan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimasukkan dalam kotak suara.
