PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2014 tentang PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN DAN REKAPITULASI SUARA BAGI...
Pasal 20
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) TPSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dibuat dalam wilayah kerja Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. (2) TPSLN dapat dibuat di luar wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang mendapat izin dari pemerintah atau negara setempat. (3) TPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dibuat di dalam ruangan tempat ibadah.
