PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2014 tentang PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN DAN REKAPITULASI SUARA BAGI...
Pasal 16
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Ketua KPPSLN menyampaikan formulir Model C6 PPWP LN untuk memberikan suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPTLN, DPTbLN, dan DPKLN di wilayah kerjanya paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara. (2) Dalam formulir Model C6 PPWP LN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disebutkan adanya kemudahan bagi penyandang cacat dalam memberikan suara di TPSLN. (3) Pemilih menandatangani tanda terima penyerahan formulir Model C6 PPWP LN, sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal Pemilih tidak berada di tempat tinggalnya, Ketua KPPSLN dapat menyampaikan formulir Model C6 PPWP LN, kepada keluarga dan diminta untuk menandatangani tanda terima. www.djpp.kemenkumham.go.id
