PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2014 tentang PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN DAN REKAPITULASI SUARA BAGI...
Pasal 15
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Ketua KPPSLN wajib mengumumkan hari, tanggal, waktu Pemungutan Suara dan nama TPSLN kepada Pemilih di wilayah kerjanya, paling lambat 5 (lima) hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara. (2) Pengumuman hari, tanggal, dan waktu Pemungutan Suara di TPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan menurut cara yang lazim digunakan di negara yang bersangkutan. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai pemberitahuan kepada Pemilih.
