PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2014 tentang PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN DAN REKAPITULASI SUARA BAGI...
Pasal 14
BAB 2 — PEMILIH
(1) Jumlah Pemilih untuk tiap TPSLN paling banyak 800 (delapan ratus) orang atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Jumlah Pemilih untuk setiap TPSLN dapat disesuaikan dengan memerhatikan kondisi geografis, tingkat penyebaran Warga Negara INDONESIA di suatu negara, dan sarana/prasarana transportasi di negara yang bersangkutan. (3) Jumlah Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk Pemilih yang tercatat dalam DPTbLN, DPKLN dan DPKTbLN.
