Pasal 17
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Apabila sampai dengan 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara, terdapat Pemilih yang terdaftar dalam DPTLN, DPTbLN, atau DPKLN, dan belum menerima formulir Model C6 PPWP LN, atau formulir Model C6 PPWP LN tersebut hilang, Pemilih dapat meminta/melaporkan kepada Ketua KPPSLN pada TPSLN yang bersangkutan paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara, dengan menunjukkan Paspor dan Identitas Lain yang memberikan informasi bahwa yang bersangkutan tinggal dan/atau bekerja di negara tersebut. (2) Ketua KPPSLN meneliti nama Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada DPTLN, DPTbLN atau DPKLN dan dicocokkan dengan Paspor dan Identitas Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Apabila dari hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nama Pemilih terdaftar dalam DPTLN, DPTbLN atau DPKLN, Ketua KPPSLN memberikan formulir Model C6 PPWP LN kepada Pemilih. (4) Apabila pada hari dan tanggal Pemungutan Suara terdapat Pemilih yang terdaftar dalam DPTLN, DPTbLN atau DPKLN, dan belum menerima formulir Model C6 PPWP LN, atau formulir Model C6 PPWP LN hilang dan belum melapor, Pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara di TPSLN dengan menunjukkan Paspor dan Identitas Lain yang memberikan informasi bahwa yang bersangkutan tinggal dan/atau bekerja di negara tersebut. (5) Ketua KPPSLN meneliti nama Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada DPTLN, DPTbLN atau DPKLN dan dicocokkan dengan Paspor dan Identitas Lain. (6) Apabila dari hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nama Pemilih terdaftar dalam DPTLN, DPTbLN atau DPKLN, Pemilih yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya.
