PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang SELEKSI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN...
Pasal 9
BAB 3 — TIM SELEKSI
Setiap calon Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. berpendidikan paling rendah S-1; b. berusia paling rendah 30 tahun; c. dilarang mencalonkan diri sebagai calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di seluruh wilayah INDONESIA; d. memiliki reputasi, kredibilitas, integritas dan rekam jejak yang baik; e. memahami permasalahan pemilu; f. tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung pada saat terdaftar sebagai calon Tim Seleksi; g. tidak sedang menjabat sebagai anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
