Pasal 10
BAB 3 — TIM SELEKSI
Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9, meliputi : a. pasfoto berwarna 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4 x 6 sebanyak 7 (tujuh) lembar; b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; c. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; d. surat kesediaan menjadi anggota Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; e. surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; f. surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik; g. surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal calon Tim Seleksi pernah menjadi anggota partai politik; h. surat pernyataan bersedia tidak mencalonkan diri sebagai calon Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh wilayah INDONESIA; www.djpp.kemenkumham.go.id
i. daftar riwayat hidup; j. surat rekomendasi dari pimpinan instansi atau pimpinan organisasi, dalam hal calon anggota Tim Seleksi diusulkan oleh instansi atau organisasi profesi.
