PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang SELEKSI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN...
Pasal 11
BAB 3 — TIM SELEKSI
(1) Rapat Tim Seleksi sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh 4 (empat) orang anggota yang dibuktikan dengan daftar hadir. (2) Keputusan rapat Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota yang hadir. (3) Dalam hal tidak tercapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan Tim Seleksi diambil berdasarkan suara terbanyak.
