PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang SELEKSI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN...
Pasal 12
BAB 3 — TIM SELEKSI
(1) Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat. (2) Pelibatan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan secara tertulis dan bentuk- bentuk penyampaian informasi lainnya terhadap calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (3) Tim Seleksi menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan melakukan pencermatan dan klarifikasi kepada calon anggota KPU Provinsi dan calon anggota KPU Kabupaten/Kota dalam tahap wawancara.
