PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang SELEKSI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN...
Pasal 13
BAB 3 — TIM SELEKSI
(1) Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka memberikan bantuan terhadap tugas tim Seleksi dan bukan mengalihkan tugas Tim Seleksi tersebut kepada lembaga lain. www.djpp.kemenkumham.go.id
