PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang SELEKSI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN...
Pasal 14
BAB 3 — TIM SELEKSI
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi dibentuk sekretariat yang terdiri atas anggota KPU dan Pejabat/Staf sekretariat KPU Provinsi. (2) Untuk membantu pelaksanaan tugas Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota dibentuk sekretariat yang terdiri atas anggota KPU dan Pejabat/Staf sekretariat KPU Kabupaten/Kota. (3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilarang mencalonkan diri menjadi anggota KPU Provinsi, dan/atau anggota KPU Kabupaten/Kota.
