PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang SELEKSI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN...
Pasal 15
BAB 3 — TIM SELEKSI
(1) Untuk mengawali pelaksanaan tugas, seluruh anggota Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi dan Sekretaris KPU Provinsi mengikuti rapat koordinasi pembekalan tugas yang dilaksanakan oleh KPU. (2) Untuk mengawali pelaksanaan tugas, seluruh anggota Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota mengikuti rapat koordinasi pembekalan tugas yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi.
