PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang SELEKSI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN...
Pasal 16
BAB 3 — TIM SELEKSI
(1) Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi MENETAPKAN susunan keanggotaan dan melakukan rapat persiapan pelaksanaan tahapan seleksi paling lambat 15 (lima belas) hari setelah rapat koordinasi pembekalan tugas Tim Seleksi.
(2) Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN susunan keanggotaan dan melakukan rapat persiapan pelaksanaan tahapan seleksi paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah rapat koordinasi pembekalan tugas Tim Seleksi.
