Pasal 17
BAB 4 — TAHAPAN SELEKSI
(1) Pengumuman dalam pelaksanaan seleksi terdiri atas: a. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; b. Pengumuman hasil penelitian administrasi; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Pengumuman hasil tes tertulis, tes kesehatan dan tes psikologi; d. Pengumuman hasil seleksi wawancara. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf a, b dan c dilakukan pada 1 (satu) media massa cetak harian lokal untuk 1 (satu) kali terbit dan 3 (tiga) media massa elektronik, dengan mengutamakan Televisi Republik INDONESIA, Radio Republik INDONESIA dan Lembaga Kantor Berita Nasional Antara untuk 1 (satu) kali tayang. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, diumumkan di papan pengumuman dan/atau website KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota, yang disusun berdasarkan abjad.
