PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang SELEKSI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN...
Pasal 18
BAB 4 — TAHAPAN SELEKSI
(1) Pengumuman pendaftaran calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan 1 (satu) hari setelah rapat persiapan pelaksanaan tahapan seleksi. (2) Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan 1 (satu) hari setelah penetapan hasil penelitian administratif. (3) Pengumuman hasil seleksi tertulis, tes kesehatan, dan tes psikologi dilakukan 1 (satu) hari setelah penetapan hasil seleksi tertulis, tes kesehatan, dan tes psikologi.
