PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang SELEKSI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN...
Pasal 19
BAB 4 — TAHAPAN SELEKSI
Pengumuman hasil seleksi tertulis, tes psikologi dan tes kesehatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (3), mencantumkan alamat sekretariat Tim Seleksi serta permintaan Tim Seleksi kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, disertai identitas diri pemberi tanggapan.
