Pasal 20
BAB 4 — TAHAPAN SELEKSI
(1) Penerimaan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi dilakukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak 1 (satu) hari setelah pengumuman pendaftaran. (2) Penerimaan pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten/Kota, dilakukan 1(satu) hari setelah pengumuman pendaftaran. (3) Termasuk dalam kegiatan penerimaan pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah mengirimkan formulir pendaftaran kepada individu dan atau instistusi yang dianggap layak menurut pertimbangan Tim Seleksi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Pendaftaran calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota, dengan menyampaikan dokumen masing-masing rangkap 6 (enam) yang terdiri dari 1 (satu) asli dan 5 (lima) fotokopi sebagai berikut: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; b. pasfoto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4 X 6 sebanyak 6 (enam) lembar; c. surat pendaftaran ditandatangani di atas materai Rp. 6.000.-; d. daftar riwayat hidup; e. surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, yang dibuat dan ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp. 6.000.-; f. foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; g. makalah terstruktur yang menguraikan pengetahuan dan/atau keahlian berkaitan dengan penyelenggara pemilu, kompetensi dan integritas; h. surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik; i. surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai politik; j. surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri; k. surat Keputusan Pemberhentian dari Pejabat yang berwenang bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara /Badan Usaha Milik Daerah; l. surat pernyataan bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000.-,; m. surat penyataan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000.; www.djpp.kemenkumham.go.id
n. surat pernyataan sedang tidak berada dalam 1 (satu) ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan jika dilanggar salah satu anggota harus mengundurkan diri.
