Pasal 21
BAB 4 — TAHAPAN SELEKSI
(1) Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi melakukan penelitian administrasi calon anggota anggota KPU Provinsi 1 (satu) hari setelah kegiatan penerimaan pendaftaran. (2) Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota, melakukan penelitian administrasi calon anggota anggota Kabupaten/Kota 1 (satu) hari setelah kegiatan penerimaan pendaftaran. (3) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan dengan cara mengecek kelengkapan persyaratan administrasi calon serta kompetensi tentang kepemiluan dan demokrasi. (4) Pengecekan terhadap kompetensi tentang kepemiluan dan demokrasi sebagaimana dimaksud ayat (3) dilakukan dengan melihat pemenuhan persyaratan pengalaman kepemiluan dan/atau karya tulis/publikasi yang terdapat dalam daftar riwayat hidup calon peserta.
