PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang SELEKSI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN...
Pasal 7
BAB 3 — TIM SELEKSI
(1) Tim Seleksi anggota KPU Provinsi melaksanakan tugas paling lama 3 bulan sejak ditetapkannya Surat Keputusan pembentukan Tim Seleksi KPU Provinsi sampai dengan disampaikannya 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Provinsi kepada KPU. (2) Tim Seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota melaksanakan tugas paling lama 2 bulan sejak ditetapkannya Surat Keputusan pembentukan Tim Seleksi KPU Kabupaten/Kota sampai dengan disampaikannya 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi.
