PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang SELEKSI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN...
Pasal 6
BAB 3 — TIM SELEKSI
(1) Komposisi Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota. (2) Ketua Tim Seleksi dipilih dari dan oleh anggota. (3) Setiap anggota tim seleksi mempunyai hak suara yang sama.
