PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang SELEKSI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN...
Pasal 5
BAB 3 — TIM SELEKSI
(1) Mekanisme penetapan anggota Tim Seleksi oleh KPU dan KPU Provinsi dilakukan dengan: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. KPU dan KPU Provinsi meminta kesediaan calon anggota Tim Seleksi yang berasal dari unsur akademisi, profesional dan masyarakat, maupun melalui pimpinan instansi atau pengurus organisasi; b. KPU dan KPU Provinsi meneliti pernyataan kesediaan dan berkas kelengkapan syarat administrasi calon Tim Seleksi; c. KPU dan KPU Provinsi MENETAPKAN Tim Seleksi melalui rapat pleno. (2) Pembentukan Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah KPU dan KPU Provinsi meminta kesediaan calon Anggota Tim Seleksi.
