Pasal 4
BAB 3 — TIM SELEKSI
(1) KPU membentuk Tim Seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Provinsi pada setiap Provinsi. (2) KPU Provinsi membentuk Tim Seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota pada setiap Kabupaten/Kota. (3) Pembentukan Tim Seleksi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) ditetapkan dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (4) Anggota Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berjumlah 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan masyarakat atau melalui kerjasama dengan perguruan tinggi setempat. (5) Anggota Tim Seleksi sebagaimana dimaksud ayat (1) menyertakan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan. (6) Anggota Tim Seleksi sebagaimana dimaksud ayat (2) memperhatikan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan.
