Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN CALON ANGGOTA KPU PROVINSI DAN KPU KABUPATEN/KOTA
(1) Setiap calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat sebagai berikut : a. warga negara INDONESIA; b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu terutama dari bidang ilmu politik/pemerintahan, hukum, atau manajemen; f. berpendidikan paling rendah S-1 untuk calon anggota KPU Provinsi dan paling rendah SLTA atau sederajat untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota; g. berdomisili di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota KPU Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk; h. mampu secara jasmani dan rohani, dengan pengecualian cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan, yang dibuktikan dengan surat kesehatan dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas, dan disertai dengan surat keterangan bebas narkoba; i. tidak pernah menjadi anggota partai politik atau sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftar sebagai calon yang dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian dari pengurus partai politik yang bersangkutan; j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar menjadi calon, yang disertai dengan surat pemberhentian yang bersangkutan dari pejabat yang berwenang tanpa kehilangan status sebagai Pegawai Negeri Sipil; k. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; l. bersedia bekerja penuh waktu, yaitu tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan; m. bersedia tidak menduduki jabatan politik (jabatan yang dipilih dan jabatan yang ditunjuk), di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; n. tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k berlaku sepanjang memenuhi persyaratan kumulatif: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. tidak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials); b. berlaku terbatas jangka waktunya hanya 5 (lima) tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya; c. dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; d. bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang – ulang. (3) Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan dari ketentuan ini. (4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n adalah tidak berada dalam satu ikatan perkawinan antara sesama Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, antara Anggota KPU di semua tingkatan dengan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu di Kabupaten/Kota serta antara Anggota KPU di semua tingkatan dengan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
