PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang SELEKSI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN...
Pasal 41
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Jadwal pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi akan ditetapkan dengan Keputusan KPU. (2) Jadwal pelaksanaan seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota akan ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dengan persetujuan KPU. (3) Jadwal pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hari kalender, kecuali hari besar keagamaan.
