PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang SELEKSI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN...
Pasal 42
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pelaksanaan seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di daerah pemekaran atau daerah otonom baru, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. penerbitan Keputusan KPU tentang Pembentukan Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota daerah pemekaran; b. pembentukan tim seleksi dan pelaksanaan seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan sebagaimana diatur dalam peraturan KPU ini; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. masa keanggotaan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di daerah pemekaran, berakhir bersama-sama dengan keanggotaan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di daerah induknya.
