PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang SELEKSI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN...
Pasal 40
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, maka pelaksanaan seleksi diambil alih oleh KPU. (2) Dalam hal Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, maka pelaksanaan seleksi diambil alih oleh KPU Provinsi dengan supervisi oleh KPU. (3) Dalam hal KPU Provinsi dipandang oleh KPU tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) maka pelaksanaan seleksi diambil alih oleh KPU.
