PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang SELEKSI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN...
Pasal 39
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal pada tahap pendaftaran, jumlah pelamar kurang dari 30 (tiga puluh) orang, maka waktu penerimaan pendaftaran diperpanjang selama 7 (tujuh) hari. (2) Dalam hal terdapat tahapan seleksi yang berjalan tidak sebagaimana mestinya, maka pelaksanaan seleksi diulang sesuai tahapan yang bermasalah.
