Pasal 36
BAB 6 — PELANTIKAN DAN ORIENTASI TUGAS
(1) Sebelum menjalankan tugas anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib mengucapkan Sumpah/Janji. (2) Pelantikan dan mengambilan Sumpah/Janji, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. anggota KPU Provinsi oleh KPU; b. anggota KPU Kabupaten/Kota oleh KPU Provinsi. (3) Sumpah/Janji anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sebagai berikut : “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu PRESIDEN/Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik INDONESIA daripada kepentingan pribadi atau golongan.”
