PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang SELEKSI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN...
Pasal 35
BAB 5 — UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN
(1) Penyusunan peringkat dan penetapan anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terpilih dilakukan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari terhitung sejak selesainya kegiatan uji kelayakan dan kepatutan. (2) Proses pemilihan dan penetapan anggota KPU Provinsi oleh KPU serta KPU Kabupaten/Kota oleh KPU Provinsi dilakukan dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari.
