PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang SELEKSI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN...
Pasal 34
BAB 5 — UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN
(1) Hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), disusun berdasarkan peringkat. (2) Lima peringkat teratas dari 10 (sepuluh) nama calon ditetapkan sebagai anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. www.djpp.kemenkumham.go.id
