PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang SELEKSI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN...
Pasal 33
BAB 5 — UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN
(1) Uji kelayakan dan kepatutan meliputi: a. Pengetahuan mengenai kepemiluan; b. Integritas dan Independensi; c. Klarifikasi tanggapan masyarakat. (2) Uji kelayakan dan kepatutan dilakukan dalam jangka waktu 25 (dua puluh lima) hari terhitung sejak diterimanya 10 (sepuluh) nama bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupeten Kota.
