PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang SELEKSI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN...
Pasal 32
BAB 5 — UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN
(1) KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon yang diajukan oleh Tim Seleksi anggota KPU Provinsi. (2) KPU Provinsi melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon yang diajukan oleh Tim Seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota.
