PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang SELEKSI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN...
Pasal 31
BAB 4 — TAHAPAN SELEKSI
(1) Setelah selesai seluruh rangkaian tahapan seleksi, Tim Seleksi melaporkan hasil pelaksanaan seleksi mulai dari tahap persiapan sampai dengan penyampaian nama-nama, sebagai berikut : a. seleksi calon anggota KPU Provinsi kepada KPU; b. seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi dengan tembusan kepada KPU. (2) Laporan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memiliki sistematika sebagai berikut: a. pendahuluan, meliputi latar belakang, tujuan, dan keluaran; b. rangkaian Tahapan Seleksi; c. evaluasi; d. penutup dan rekomendasi.
