Pasal 30
BAB 4 — TAHAPAN SELEKSI
(1) Tim Seleksi MENETAPKAN 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, dengan memperhatikan sekurang- kurangnya 30 % keterwakilan perempuan. (2) Tim Seleksi menyampaikan 10 (sepuluh) nama sebagaimana dimaksud ayat (1), dengan ketentuan sebagai berikut: a. calon anggota KPU Provinsi kepada KPU; b. calon anggota KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi. (3) Penyampaian 10 (sepuluh) nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun berdasarkan abjad disertai dengan rekapitulasi hasil seleksi sebagaimana dimaksud Pasal 29 dan salinan berkas administrasi tiap-tiap calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (4) Penyampaian 10 nama calon anggota KPU Provinsi dilakukan 5 (lima) hari setelah penetapan nama-nama calon. (5) Penyampaian 10 nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota dilakukan 3 (tiga) hari setelah penetapan nama-nama calon. www.djpp.kemenkumham.go.id
