PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang SELEKSI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN...
Pasal 37
BAB 6 — PELANTIKAN DAN ORIENTASI TUGAS
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak diterbitkannya Keputusan KPU tentang Pengangkatan Anggota KPU Provinsi dan Keputusan KPU Provinsi tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten/Kota. (lampiran 28 dan 29) www.djpp.kemenkumham.go.id
