PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang SELEKSI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN...
Pasal 26
BAB 4 — TAHAPAN SELEKSI
Tim seleksi MENETAPKAN nama-nama calon yang lulus seleksi tertulis, tes kesehatan, dan tes psikologi sebanyak maksimal 20 (dua puluh) orang dan minimal 15 (lima belas) orang, dengan memperhatikan sekurang- kurangnya 30 % (tigapuluh perseratus) keterwakilan perempuan.
