PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang SELEKSI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN...
Pasal 25
BAB 4 — TAHAPAN SELEKSI
(1) Nama-nama calon yang telah mengikuti tes kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 mengikuti tes psikologi. (2) Tes psikologi meliputi tes tertulis, wawancara dan diskusi kelompok terarah untuk mengukur : a. intelegensia; b. sikap kerja; c. kepribadian; (3) Tes Psikologi sebagaimana dimasud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) hari setelah pelaksanaan tes kesehatan.
