PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang SELEKSI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN...
Pasal 24
BAB 4 — TAHAPAN SELEKSI
(1) Nama-nama calon yang telah mengikuti seleksi tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 mengikuti tes kesehatan. (2) Ruang lingkup tes kesehatan meliputi: a. tes kesehatan jasmani menyeluruh; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. rohani; dan c. bebas narkoba. (3) Tes kesehatan sebagaimana dimasud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) hari setelah pelaksanaan tes tertulis.
