PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang SELEKSI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN...
Pasal 23
BAB 4 — TAHAPAN SELEKSI
(1) Seleksi tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan 3 (tiga) hari setelah hasil penelitian administrasi diumumkan. (2) Seleksi tertulis sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi: a. materi sistem politik; b. kepemiluan; dan c. perundang-undangan dalam bidang politik.
