PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang SELEKSI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN...
Pasal 27
BAB 4 — TAHAPAN SELEKSI
(1) Nama-nama calon yang telah lulus seleksi tertulis, tes kesehatan, dan tes psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 mengikuti seleksi wawancara. (2) Materi seleksi wawancara merupakan pendalaman atas materi: a. sistem politik; b. manajemen pemilu; c. peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang politik; d. klarifikasi tanggapan masyarakat : baik/buruk.
(3) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 2 (dua) hari setelah pengumuman daftar nama calon yang lulus seleksi tertulis, tes kesehatan, dan tes psikologi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
